Warga Jember Resmi Gugat Pimpinan BCA Terkait Proses Lelang

Warga Jember Resmi Gugat Pimpinan BCA Terkait Proses Lelang
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, resmi menggugat jajaran direksi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri Jember. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Dalam perkara ini, Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II. Sementara itu, pihak yang digugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA, Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA, PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Tanggul Jember, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember sebagai Tergugat IV, serta Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Selain itu, Penggugat memohon agar pelaksanaan lelang dinyatakan batal, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, serta menyatakan pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember. Para Penggugat juga meminta diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tersebut serta membebankan biaya perkara kepada para Tergugat secara tanggung renteng.

Salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa dalam sidang perdana para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan, Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan penasihat hukum lainnya, Sukardi, menyebut gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tidak merinci lebih lanjut karena menjadi materi persidangan.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Penggugat juga mempermasalahkan adanya pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa persetujuan untuk pembayaran angsuran kredit.

Sukardi menegaskan kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban. Ia menjelaskan usaha restoran yang dijalankan kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet signifikan. Pada masa itu, pihak bank disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua fasilitas pinjaman pada 2019 masing-masing sebesar Rp625 juta dan Rp200 juta dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak menerima salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto mengaku awalnya membayar angsuran secara tertib hingga akhirnya terdampak pandemi pada 2022 dan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban. Meski demikian, ia menyatakan tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia juga mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat resmi PN Jember tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Apabila gugatan ditolak, eksekusi akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 26 Februari 2026. Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan perkara ini secara cermat dan memberikan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar